Selasa, 12 April 2011

Kekayaan pendidikan yang sudah di hak paten

Kekayaan pendidikan yang sudah di hak paten


Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya. Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.

Kebudayaan memang sangat penting dalam suatu negara. Dengan adanya kebudayaan, suatu negara dapat dinilai eksistensinya antar hubungan masyarakatnya karena suatu budaya dapat terbentuk akibat adanya hubungan yang harmonis antar satu sama lainnya.
Kebudayaan dapat terbentuk karena adanya kreatifitas dalam suatu masyarakat. Karena itulah, kebudayaan yang dimiliki Indonesia patut untuk dipelajari dan dilestarikan bersama agar kebudayaan yang sudah dibangun sejak jaman nenek moyang kita tetap bertahan sampai anak-cucu kita nanti.
Namun, beberapa dari keanekaragaman budaya yang kita miliki tersebut telah diakui juga keberadaannya oleh negara lain. Tidak hanya batik saja yang ingin mereka patenkan tapi seni tari, seni musik, bahkan sampai makanan khas Indonesia, seperti tahu pun ingin mereka akui.
Diperlukan bantuan semua pihak (pemerintah dan masyarakat), terutama diplomasi, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Internasional bahwa batik identik dengan Indonesia dan batik Indonesia mempunyai perbedaan yang jauh dengan batik Malaysia

Contoh kekayan yang sudah di patenkan :

1.               Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk  mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal  sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan  teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik  Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya  yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya  Lisan.


2.               Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

3.       Lagu Rasa Sayange
          Rasa sayange…
          Rasa sayang-sayange..
          Eeee lihat dari jauh rasa sayang-sayange…”
        
Sungguh sangat disayangkan karena lagu Rasa Sayange sudah bukan milik Indonesia lagi. Malaysia telah mempatenkan lagu Rasa Sayange sehingga kini dapat
dikatakan bahwa lagu Rasa Sayange telah menjadi milik Malaysia. Bukan hanya lagu Rasa Sayange yang telah dipatenkan oleh Malaysia tetapi juga makanan Rendang yang merupakan makanan dari daerah Minangkabau.
Bisa dipastikan, banyak pihak yang menyalahkan Malaysia atas tindakannya dalam mengambil dan memantenkan kekayaan Indonesia. Di berbagai forum situs internet banyak dijumpai makian terhadap Malaysia. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah sering mencari siapa yang harus disalahkan, bukannya belajar dari kesalahan tersebut. Kita sibuk mencari-cari kesalahan tanpa menyadari kesalahan sendiri. Setelah ada kasus pematenan oleh negara lain barulah kita meributkan kekayaan Indonesia yang sebenarnya telah ada sejak dahulu.

4.                           Kuliner
           Hampir semua orang Indonesia mengenal tempe dan tahu. Orang-orang desa atau orang-orang kota biasa memakan tempe dan tahu sebagai lauk-pauk. Juga bisa menjadi kudapan atau camilan. Gorengan tempe-tahu biasa dijajakan di pinggir jalan. Tempe-tahu sudah menjadi khas makanan Indonesia, sudah turun-temurun, dan asli Indonesia. Sedihnya, meski banyak dibikin dan dimakan orang Indonesia, tapi tempe-tahu sekarang bukanlah hak milik Indonesia.
Kabarnya, hak paten tahu telah dimiliki Jepang dan tempe menjadi milik thailand. Bukan hanya tahu dan tempe yang luput dari genggaman Indonesia, rendang padang dan soto betawi juga telah diakui Malaysia, sate terasi milik Singapura. Kuliner telah mudahnya dimiliki bangsa lain, tapi kini Batik juga telah diakui Malaysia. Maka diperkirakan, orang Indonesia akan membayar pajak atas kekayaan alamnya sendiri.
Kita memang cenderung kurang menghargai produk dalam negeri, maka sudah seharusnya, kita sebagai bangsa yang mencintai sejarah, dan menghargai warisan nenek moyang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar